Translate

Senin, 09 Juli 2012

Apa Itu E-KTP


By sampriste

Contoh E-KTP
E-KTP (Elektronik-Kartu Tanda Penduduk) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaan berfungsi secara komputerisasi.
Apa itu e-KTP
  • Asal kata  : Electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  • Bentuk Fisik  : Bahan polyvinyl chloride PVC.
  • Tampilan  : Hampir sama denganKartu Tanda Penduduk biasa ditambah chip sehingga berfungsi sebagai smart card terdapat foto digital dan tandatangan digital.
  • Isi  : Nomor Induk Kependudukan (N.I.K.),nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin,agama,status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan,foto,masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tandatangan pemegang KTP, Nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya.
  • Data Base  : Semua data base penduduk ditampung dalam 1 Database Nasional.
Fungsi Dasar e-KTP
1. Sebagai identitas jati diri.
2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Peraturan Penerapan
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;dan rekaman retina mata
3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana.
5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.

Tidak ada komentar: